CARA MUDAH UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL GRATIS UNTUK UMKM INDONESIA

www.perdagangan.id – JAKARTA, Sobat UMKM Indonesia harus tau nih bahwa mempunyai Sertifikasi Halal sangat penting bagi Sobat UMKM agar produk Sobat dapat semakin di percaya oleh masyarakat dan dapat lebih mudah untuk melebarkan sayapnya dalam akses dunia pasar. Selain itu, Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Seiring dengan telah disahkannya UU Cipta Kerja, Sobat UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal secara gratis dari pemerintah lho! Kebijakan pemerintah ini sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengharuskan semua pelaku usaha memiliki Sertifikat Halal. Seiring dengan berjalannya waktu dan teknologi, semakin banyaknya UMKM yang bergerak dibidang makanan, minuman, bahkan kecantikkan yang tentunya sangat disarankan untuk mempuyai Sertifikat Halal. Pemerintah mewajibkan UMKM mempunyai Sertifikasi Halal sejak 17 Oktober 2019 sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober 2024.

Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pelaku UMKM yang terpilih dan memenuhi syarat tanpa dipungut biaya apapun. Hal ini merupakan salah satu upaya Kementerian Koperasi dan UKM agar pelaku Usaha Mikro dapat bertransformasi dari sector informal ke formal.

Mari disimak, berikut merupakan syarat mendapatkan Sertifikasi Halal bagi UMKM yang dirangkum dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UMKM:

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Memiliki alamat domisili yang jelas

– Lakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.

 – Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)

– Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar

– Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun

– Memiliki website/ media sosial

– Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

– Menyertakan nama produk

– Memiliki Sertifikat SPP-IRT

– Daftar produk dan bahan yang digunakan

– Proses pengolahan produk

– Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)
-Pastikan untuk melakukan upload data sertifikasi sampai selesai ya Sobat

Yuk, Sobat UMKM bagi yang belum mempunyai sertifikat halal secara resmi untuk produk nya segera daftarkan di https://e-lppommui.org/new/ dan perhatikan caranya dengan teliti ya! Selalu semangat dan jangan pantang menyerah ya Sobat UMKM Indonesia! Bangga Buatan Indonesia, UMKM Bisa, UMKM Go Digital, Maju Tumbuh Bersama!