INI DIA SYARAT DAN CARA UNTUK DAFTAR BPUM 2021

www.perdagangan.id JAKARTA – Sobat UMKM, ada kabar baik nih. Kantor Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang terdampak COVID-19. Seperti dilansir www.kontan.co.id, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengungkapkan, “Pengajuan usulan mendaftar BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, Tahun 2021 sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, para UMKM akan menerima dana sebesar Rp 1,2 Juta. Tidak seperti tahun lalu, yang nilainya Rp 2,4 Juta. Nah Sobat UMKM jika ingin mendapatkan BPUM tahun 2021, langsung saja simak syarat dan caranya sebagai berikut:

Syarat

Berikut sejumlah syarat untuk seorang pelaku usaha mikro yang dapat menerima BPUM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki KTP Elektronik
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
  4. Bukan PNS, anggota Polri/TNI, dan karyawan BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) 

Itu dia untuk syarat mendapatkan BPUM ya Sobat. Kabar baik selanjutnya yaitu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut di tahun 2021 ini.

Cara Mendaftar

Nah, Sobat UMKM dapat mendaftarkan diri kepada pihak pengusul, yakni Dinas atau Badan Pengusul yang membidangi Koperasi dan UMKM tingkat Kabupaten / Kota. Selanjutnya, sebelum mendaftar pastikan sejumlah data yang harus Sobat siapkan yaitu:

  1. NIK sesuai e-KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama Lengkap
  4. Alamat
  5. Bidang Usaha
  6. Nomor Telepon

Pastikan data-datanya sudah benar ya Sobat, dikarenakan Dinas atau Badan Pengusul akan melakukan verifikasi data. Provinsi Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi akan meneruskan usulan tersebut pada Deputi Penanggung Jawab program BPUM di Kemenkop UKM dan nantinya Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM.

Jika Sobat UMKM ingin mengecek apakah datanya sudah benar, dapat dilakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum. Melalui link tersebut, Sobat dapat melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Selanjutnya, untuk proses pencairan dana BPUM Sobat diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan. Sebab, bila Sobat tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah. Dana BPUM ini memiliki batas pencairan hingga 3 (tiga) bulan setelah dana sudah disalurkan.

Itu dia Sobat UMKM mengenai informasi syarat dan cara mendapatkan BPUM 2021. Yuk, segera daftarkan UMKM kamu untuk semakin berkembang selama masa pandemi ini. Semangat dan maju terus UMKM Indonesia, UMKM Bisa, Go UMKM Indonesia!

Sumber: Dari Berbagai Sumber