Syarat Ekspor Pangan Membutuhkan SKE? Seperti Apakah Itu?

Syarat Ekspor Pangan Membutuhkan SKE? Seperti Apakah Itu?

www.perdagangan.id Jakarta – Melakukan kegiatan ekspor memanglah bukan perkara yang mudah. Ada banyak sekali proses yang harus dilalui, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, dan lain sebagainya. Proses-proses seperti itu pastilah memakan waktu serta biaya yang tidak bisa dikatakan sedikit. Belum lagi syarat ekspor yang diberikan untuk setiap jenis komoditasnya memiliki beberapa poin yang tidak sama alias berbeda.

Syarat Ekspor Pangan Membutuhkan SKE

Seperti komoditas ekspor pangan yang harus memiliki Surat Keterangan Ekspor (SKE) guna memberikan kepastian jika produk pangan yang ingin kita jual ke luar sudah layak dan aman untuk bisa dikonsumsi oleh konsumen. Hal itu tentu saja disesuaikan dengan aturan Perundang-Undangan yang berlaku. Adapun masa berlakunya adalah rekomendasi SKE dapat berlaku untuk setiap shipment eksportasi atau time based.

Kemudian untuk waktu penyelesaiannya adalah selambat-lambatnya SKE akan selesai diterbitkan 1 (satu) hari kerja untuk pelayanan di Badan POM Pusat yang telah menerapkan digital signature dan 2 (dua) hari kerja untuk UPT Badan POM sejak pemenuhan dokumen persyaratan yang lengkap dan benar. Dengan keterangan waktu yang telah dijelaskan itu, kita bisa mempersiapkan hal lainnya selagi menunggu waktu penyelesaiannya datang.

Jenis-Jenis Surat Keterangan Ekspor (SKE)

Untuk bisa mengekspor sebuah produk pangan, salah satu syarat ekspor yang diperlukan adalah dengan memilikinya Surat Keterang Ekspor (SKE). Ada dua jenis sertifikasi SKE untuk bisa membedakan jenis ekspor pangan yang berbeda. Adapun kedua jenis sertifikasi tersebut adalah:

1. Health Certificate

Produk pangan dengan jenis sertifikasi ini menandakan bahwa produk pangan kita sudah pasti bisa dikonsumsi oleh manusia (fit for human consumption); sertifikasi ini juga menyatakan jika produk pangan kita sudah terdaftar di BPOM (jika memiliki Nomor MD)

2. Free Sale Certificate

Sertifikasi ini memberikan tanda jika produk pangan kita juga diperdagangkan di dalam negeri atau dengan kata lain di Indonesia. Selain itu, sertifikasi jenis ini juga memberikan pernyataan jika produk bisa dikonsumsi oleh manusia (fit for human consumption); sertifikasi ini juga menyatakan jika produk pangan kita sudah terdaftar di BPOM (jika memiliki Nomor MD).

Baca Juga: CARA MUDAH UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL GRATIS UNTUK UMKM INDONESIA

Beberapa Syarat Ekspor Lainnya

Agar bisa memenuhi syarat ekspor yand diberikan dan untuk memperoleh sebuah Surat Keterangan untuk Ekspor produk pangan kita ke luar negeri, ada banyak sekali data dan juga dokumen yang harus disertakan saat ingin mengajukan pembuatan SKE yang sah di mata hukum. Kumpulan data dan dokumen tersebut harus dipenuhi semuanya tanpa terkecuali. Semakin lengkap dokumen, semakin cepat pula SKE untuk produk pangan kita dibuat. Jadi, kita harus cermat dan teliti saat menyiapkan semuanya untuk meminimalisir waktu yang terbuang.

Persyaratan Data dan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Surat Permohonan (terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan, bahan baku/produk khusus ekspor):

  • Nama dagang
  • Nama jenis
  • Kemasan
  • Jumlah yang diekspor
  • Negara tujuan ekspor
  • Nama dan alamat exporter
  • Nomor pendaftaran (MD/SPP-IRT)
  • Nomor batch/kode produksi

2. Surat Pernyataan (di atas materai Rp. 6000,- terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan):

Jika produk pangan khusus ekspor mengalami perubahan desain kemasan/label dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran, namun mutu dan kualitas produk yang akan diekspor sama dengan mutu dan kualitas produk yang beredar di Indonesia serta pernyataan bahwa produk khusus untuk diekspor.

3. Surat Perjanjian Kerja Sama (produk terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan dan bahan baku/produk khusus ekspor):

Antara produsen dan eksportir, apabila produk yang diekspor bukan oleh produsen yang bersangkutan.

4. Fotokopi nomor pendaftaran dan label yang disetujui pada waktu pendaftaran (MD) atau fotokopi Sertifikat Pendaftaran Produk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) (terdaftar MD di BPOM dan SPP-IRT di Dinas Kesehatan)

5. Sertifikat (terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan dan bahan baku/produk khusus ekspor):

  • Sertifikat analisa produk dari laboratorium terakreditasi setiap kali ekspor dengan masa berlaku maksimal 12 bulan atau hasil analisa dari laboratorium produsen untuk produk pangan ekspor yang telah mempunyai MD
  • Sertifikat Genetically Modified Organism (GMO) (untuk hasil olahan kedelai, tomat, jagung, dan kentang)
  • Sertifikat Analisa untuk residu 3-Monochloro Propanediol (3-MCPD) (untuk Hydrolyzed Vegetable Protein, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
  • Izin pencantuman logo halal atau sertifikat halal, apabila mencantumkan logo halal pada label/atau kemasan pada produk ekspor.
  • Sertifikat analisa dan perhitungan Informasi Nilai Gizi (ING), apabila pada label produk lokal tidak tercantum, sedangkan pada label ekspor mencantumkan ING.

6. Spesifikasi (terdaftar di SPP-IRT di Dinas Kesehatan dan bahan baku/produk khusus ekspor):

  • Deskripsi/komposisi,ingredient
  • Karakter fisika/kimia/mikrobiologi
  • Kemasan
  • Penggunaan/aplikasi
  • Penyimpanan, masa kadaluarsa dan cara penyimpanan

7. Hasil Pemeriksaan Sarana Produksi oleh Badan POM atau UPT Badan POM (Balai Besar/Balai/Loka POM) (bahan baku/produk khusus ekspor)

8. Bukti penjualan lokal berupa surat pesanan/invoice (khusus pengajuan Free Sale Certificate) (bahan baku/produk khusus ekspor)

9. Foto kemasan produk ekspor (terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan, bahan baku/produk khusus ekspor):

Pada kemasan/label produk yang akan diekspor harus mencantumkan nama/alamat produsen atau negara asal produk (Indonesia).

10. Nilai Export dalam Invoice (US Dollar) (terdaftar MD di BPOM, SPP-IRT di Dinas Kesehatan, bahan baku/produk khusus ekspor)

Tapi perlu kalian perhatikan lagi, jika produk pangan yang ingin kalian ekspor ternyata berbeda dengan produk yang banyak beredar di dalam negeri, maka kalian wajib menyertai dokumen yang memberikan pernyataan secara detail mengenai perbedaan apa saja yang ada pada kedua produk tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Klasifikasi Eksportir Serta Prosedur Kepabeanannya

Berapakah Biaya yang Dibutuhkan?

Jika syarat untuk data dan dokumen sudah lengkap dan siap untuk diajukan kepada pihak terkait, apakah kita masih mengeluarkan biaya tambahan lagi? Jawabannya adalah iya! Untuk pengajuan Surat Keterangan Ekspor pangan membutuhkan biaya lagi sebagai keperluan evaluasi dan juga penerbitan SKE, yang mana dalam hal ini menyesuaikan dengan apa yang tertera dalam PP Nomor 32 Tahun 2017. Menjelaskan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM:

Surat Keterangan Ekspor: RP.50.000,- per item produk.

Lalu dimanakah kita bisa membayar pembayaran tersebut? Di mana kita bisa melunasi pembayaran PNBP? Pembayaran PNBP bisa dilakukan melalui:

  • Mekanisme e-payment pada aplikasi yang akan diserahkan langsung ke kas Negara, dan
  • Dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan yaitu dapat melalui Teller/ATM/Internet banking.

Semoga dengan adanya artikel ini bisa membantu kalian dalam mempermudah pemahaman mengenai topik yang bersangkutan dan juga membantu proses ekspor produk lokal yang ingin kalian lakukan ke berbagai negara hingga menjadi eksportir yang baik.

Sumber: istanaumkm.pom.go.id

Akselerasi produk anda bersama UPI Perdagangan agar bisa menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia!

Usaha Perdagangan Indonesia

UPI Perdagangan membawa produk ke dalam satu sistem berbasis marketplace business to business (B2B), yaitu Juragans dan IndonesiaHub. Selain itu, kami menyediakan layanan pengembangan produk dengan kurasi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas mulai dari meneliti kualitas produk, menyediakan bahan baku, dan dukungan produksi. Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email [email protected].

Leave a comment