Ekspor adalah: Pengertian, Syarat, Ketentuan, Tujuan, dan Prosedur Kegiatannya

Ekspor adalah Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Prosedur Kegiatannya

www.perdagangan.id Jakarta – Menurut Risa (2018: 2), perdagangan (trading) luar negeri adalah kegiatan perdagangan antar Negara, dimana diantara keduanya akan timbul saling tukar-menukar produk barang. Pengiriman barang ke suatu Negara oleh satu Negara karena ada permintaan dari pembeli di Negara tersebut atau tidak dinamakan perdagangan ekspor. Kesimpulan yang diberikan oleh Mey Risa mengenai ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan atau mengirimkan barang dari dalam wilayah pabean keluar wilayah suatu Negara.

Pengertian Ekspor adalah;

Menurut Supardi (2021: 5), perdagangan internasional merupakan kesepakatan bersama untuk melakukan kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh suatu penduduk yang berbadan hukum di dalam negeri atau dalam kawasan pabean suatu negara dengan suatu penduduk di luar negeri atau di luar kawasan pabean dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dengan mengikuti semua peraturan yang berlaku di kedua Negara. Ekspor adalah kegiatan transaksi penjualan atas barang dan jasa dari dalam negeri atau daerah pabean keluar negeri atau daerah pabean.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean (daerah milik Republik Indonesia dengan batas-batas tertentu di darat, perairan, dan udara yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

Kesimpulannya, ekspor adalah merupakan kegiatan perdagangan meliputi jual beli barang atau jasa antar Negara dari daerah kawasan pabean ke luar negeri yang telah melalui kesepakatan bersama dengan mengikuti peraturan dari kedua negara yang berlaku agar memperoleh keuntungan yang diharapkan dari hasil aktivitas ekspor.

Syarat Ekspor adalah;

Sebelum kegiatan ini bisa dijalankan, ada beberapa syarat yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Syarat ini diberlakukan untuk mendata segala kegiatan yang berlangsung guna menghindari juga memantau adanya kegiatan ataupun penjualan barang-barang terlarang dari kedua negara yang bersangkutan. Adapun syarat yang diberikan oleh Pemerintah untuk ekspor adalah:

1. Berbadan Hukum

Eksportir harus merupakan badan hukum dalam bentuk CV (Commanditaire Vennootschap), firma, PT (Perseroan Terbatas), Persero (Perusahaan Perseroan), Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan koperasi.

2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

3. Memiliki Izin Resmi dari Pemerintah

Eksportir harus memiliki salah satu dari izin yang diberikan pemerintah, seperti:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Ketentuan Ekspor

Ketentuan ekspor adalah sebuah peraturan internal terkait atau ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam kegiatan perdagangan internasional yang terjadi kepada kedua negara terkait harus mematuhi setiap ketentuan yang diberikan oleh pemerintahan masing-masing. Menurut Mey Risa (2018: 4) dalam praktiknya ketentuan yang mengatur perdagangan ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Ketentuan internal adalah ketentuan transaksi perdagangan luar negeri yang dikeluarkan oleh intern Pemerintah Indonesia melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia (BI).
  2. Ketentuan transaksi yang dikeluarkan oleh instansi tersebut di atas dilihat dari pihak bank pelaksana dalam hal ini pihak PT Bank Nasional Indonesia (PT BNI) merupakan ketentuan eksternal
  3. Kebijakan terkait yang digariskan oleh bank-bank pelaksana dalam hal ini adalah PT BNI sendiri.

Adapun ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan tentang ekspor adalah:

1. Menetapkan komoditinya

Menetapkan komoditi ekspor adalah salah satu langkah yang harus dilakukan pertama kali. Kenapa? Sebab tidak semua sumber daya yang ada di Indonesia bisa diekspor ke pasar internasional.

2. Mengetahui komoditi yang diperbolehkan

Komoditi yang bisa diekspor terbagi menjadi 4 jenis, yaitu: komoditas yang diawasi seperti; alat senjata dan perlengkapan angkatan bersenjata. Komoditas yang diterapkan pengawasan mutunya, komoditas yang diatur tata niaganya yang mana barang atau komoditasnya hanya bisa diekspor oleh eksportir terdaftar, dan komoditas barang yang wajib diperiksa oleh surveyor yang mana bahan bakunya berasal dari luar negeri atau barang tersebut terkena pajak ekspor.

Baca juga: Komoditas Ekspor Indonesia ini jadi Unggulan di Pasar Global

3. Negara tujuan ekspor

Kegiatan ekspor dan impor bisa diberlakukan dengan Negara-negara yang telah mempunyai hubungan dagang dengan Indonesia.

Adapun ketentuan yang diberikan oleh Departemen Keuangan dan juga Bank Indonesia tentang ekspor adalah:

  1. Penetapan pajak
  2. ketentuan jual-beli devisa
  3. penetapan bunga diskonto atas hasil ekspor, dan
  4. penetapan kurs jual-beli devisa dan kertas uang asing.

Tujuan Ekspor

Ekspor adalah kegiatan yang membantu tumbuh dan berkembangnya perekonomian negara. Pemerintah Indonesia banyak melakukan cara untuk meningkatkan sumber-sumber devisa negara dengan melakukan peningkatan volume ekspor dan menekan macam-macam pengeluaran devisa dengan membatasi aktivitas impor di Indonesia. Menurut Amir dalam Sutedi (2014: 15) tujuan ekspor adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang lebih baik (optimalisasi laba)
  2. Membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik (membuka pasar ekspor)
  3. Memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang (idle capacity)
  4. Membiasakan diri untuk bersaing dalam pasar internasional sehingga terlatih dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan jago kandang.

Prosedur Kegiatan Ekspor dari Bea Cukai

Dilansir dari beacukai.go.id, salah satu fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional, melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor maupun keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang atau dibatasi oleh ketentuan atau regulasi yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.

Adapun prosedur yang diberlakukan oleh bea cukai tentang kegiatan ekspor adalah sebagai berikut:

1. Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Bea dan Cukai tempat pemuatan dengan menggunakan PEB (BC 3.0)

2. PEB dibuat oleh eksportir berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa:

  • Invoice;
  • Packing List;
  • Dokumen lain yang diwajibkan

3. Eksportir wajib memenuhi ketentuan dan larangan atau pembatasan ekspor yang ditetapkan oleh instansi teknis

4. Perhitungan besaran Bea keluar dilakukan sendiri oleh eksportir secara self assessment.

5. PEB disampaikan ke Kantor Bea cukai paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan dan paling lambat

6. Atas ekspor barang curah, eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut

7. Pengurusan PEB dapat dilakukan sendiri oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

8. Pada kantor pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

Akhirnya, telah usai sudah pembahasan mengenai Ekspor adalah kegiatan yang merupakan sumber dari peningkatan devisa negara yang bisa membantu meningkatkan perekonomian negara. Dengan adanya pembahas ini diharapkan agar kalian bisa jauh lebih paham mengenai kegiatan perdagangan internasional yang sesungguhnya.

Akselerasi produk anda bersama UPI Perdagangan agar bisa menjadi salah satu komoditas ekspor Indonesia!

Usaha Perdagangan Indonesia

UPI Perdagangan membawa produk ke dalam satu sistem berbasis marketplace business to business (B2B), yaitu Juragans dan IndonesiaHub. Selain itu, kami menyediakan layanan pengembangan produk dengan kurasi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas mulai dari meneliti kualitas produk, menyediakan bahan baku, dan dukungan produksi. Untuk pertanyaan lebih lanjut silahkan menghubungi (+62) 857-0887-6101 (Agnes) atau via email [email protected].

Leave a comment